Jumat, 29 April 2011

Arti Penting Pancasila


A.      Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh Rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang secara lahir dan batin menuju ke arah kebaikan, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasannya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandagan hidup bangsa yang telah teruji dan terbukti bahwa tidak ada yang mampu memisahkannya dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari hal tersbut perlu langkah nyata dan terus menerus untuk menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terandung di dalam Pancasila tersebut, demi melindungi serta melestarikan Kesaktian Pancasila oleh setiap unsur lapisan masyarakat dan bangsa Indonesia baik dari pusat maupun daerah.
B.      Pengertian Pancasila
Menurut arti sebenarnya, istilah Pancasila yang sudah lama dikenal melalui buku “Negarakertagama” karangan empu Prapanca dan “Sutasoma” karangan empu Tantular dapat diartikan “Berbatu sendi lima” (dari bahasa Sansekerta) atau juga “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila karma) yang pada jaman dahulu berisikan sebagai berikut :
1.       Tidak boleh melakukan kekerasan.
2.       Tidak boleh mencuri.
3.       Tidak boleh berjiwa dengki.
4.       Tidak boleh berbohong.
5.       Tidak boleh minum minuman keras.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar Negara maka kehidupan berbengsa dan bernegara mulai saat itu haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, yang pada kenyataannya nilai-nilai tersebut telah dipraktekkan oleh nenek moyang kita dan terus kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila sesuai dengan pembukaan UUD 1945 sebagai dasar Negara adalah:
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpi oleh hikmat kebijaksaan dalam pemusyawaratan perwakilan.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

C.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
        Pancasila sebagai ideology terbuka merupakan  ideologi yang berkembang, terbuka untuk penafsiran baru. Bukan sesuatu yang selesai saja tetapi selalu actual setiap dalam menghadapi perubahan. Ideologi terbuka disebut juga weltanschaunh (pandangan dunia) yang diartikan sebagai consensus mayoritas warga Negara sebagai warga bangsa tentang nilai – nilai dasar yang ingin diwujudkan mengadakan Negara merdeka. Weltanschaunh merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, keseluruhan sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan organis.

D.      Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar atau falsfah Negara (philosophische gronslag), ideology negara dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “…..maka disisinlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.       Pancasila sebagai dasar Negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hokum atau sumber tertib hokum.Hal ini tertuang dalam ketetapan MPR No.XX/MPR/1978 dan No.V/MPR/1973 (Pengertian yuridis kenegaraan).
2.       Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (pengertian Pancasila secara sosiologis).
3.       Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dancara-cara dalam mencari kebenaran (pengertian pancasia yang bersifat etis dan fiosofis).
E.       Penjabaran Sila-Sila Pancasila
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Menyatakan keimanan dan kepercayaan kepada Tuhan sesuai dengan keimanan dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, gemar dengan kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia itu semua sederajat, maka dikembangkan sikap saling manghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c.       Sila Persatuan Indonesia
Bangsa Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persaatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menjunjung tinggi dan menghayati hasil dari keputusan musyawarah, karena itu semua pihak harus mau untuk menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh tangung jawab. Kepentingan bersama lebih utama daripada kepentingan pribadi atau golongan. Keputusan yang diambil harus menjunjung tinggi nilai keadilan serta dapat dipertanggung jawabkan.
e.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hak dan kewajiban itu sama kedudukannya dalam menciptakan keadilan dalam masyarakat. Perlu dikembangkan perbuatan yang luhur dan sikap kegotong royongan dan kekeluargaan. Maka perlu kesinambungan antara hak dan kewajiban untuk menjaga keadilan terhadap sesama.
 

A.      Penutup
                Pancasila selain sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka kita harus menjadikannya sebagai perjuangan utama dalam kehidupan utama bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap lapisan masyarakat.