Sabtu, 26 Maret 2011

Hak Asasi Manusia (HAM)



PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1.      Kejahatan genosida;
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.      Membunuh anggota kelompok.
2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.      pembunuhan
  1. pemusnahan
  2. perbudakan
  3. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  4. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang

yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
  1. penyiksaan
  2. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  3. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
  4. penghilangan orang secara paksa
  5. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Ø Sumber Hukum HAM
1.      UUD 1945
Terdapat dalam pasal 27 sampai 31.
Pasal-pasal khusus HAM penambahannya diatur dalam pasal 28A sampai 28J yang tercakup dibab XA UUD 1945. ( lihat dilampiran ).
2.      KetetapanMPR No. XVII/MPR/1998
Merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam HAM serta pandangan serta sikap bangsa Indonesia terhadap HAM. Melalui ketetapan ini, MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi Negara serta seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebar luaskan permasalahan mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. DPR dan presiden ditugaskan untuk meratifikasi berbagai instrument PBB tentang HAM, sepanjang tidak bertentangn dengan Pancasila dan UUD 1945. Di Negara Indonesia telah terbentuk

komisi nasional HAM ( komnas HAM) berdasarkan keputusan presiden NO.50 th 1993. HAM yang terdapat pada ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.
a.       Hak untuk hidup
Hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
1)        Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup,dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2)        Setiap orang berhak hidup tentram, aman ,damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin.
3)        Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b.      Hak berkeluarga dan melnjutkan keturunan.
Hak yang dimiliki setiap orang untuk melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
1)        Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)        Perkawinan yang sah berlangsung atas kehendak bebas calon suami atau calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan
c.    Hak mengembangkan diri
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang serta pendidikan.
1)        Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
2)        Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
3)        Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
4)        Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.
d.    Hak memperoleh keadilan
Hak keadilan meliputi hak-hak pengakuan, perlindungan, jaminan, dan perlakuan hokum yang adil, kepastian hokum dan perlakuan hokum yang sama di depan hokum, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, mendapatkan status kewarganegaraan, kesempatan yang sama untuk bekerja di dalam pemerintah.
e.       Hak Kemerdekaan
Hak kemerdekaan meliputi hak kebebasan untuk memeluk agamanya dan kepercayaan itu, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, kebebasan untuk memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, bertempat tinggal di wilayah Negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali, hak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.



f.       Hak Atas Informasi
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
g.      Hak keamanaan
Setiap ornag berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi., hak perlindungan diri pribadi, hak keluarga, hak kehormatan, hak martabat dan hak milik, hak memperoleh suka dan perlindungan politik dari Negara lain, terbebas dari penyiksaan, atau perlakuanyang merendahkan martabat manusia, hak untuk turut serta dalam pembelaan Negara.
h.      Hak Kesejahteraan
Hak untuk hidup sejahtera untuk lahir batin, lingkungan hidup yang baik, bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak; memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus dimasa kank-kanak, hari tua, penyandang cacat, mendapatkan jaminan sosial untuk milik pribadi. Hak ini tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk pula ha atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain mengatur HAM, Tap.MPR No. XVII/MPR/1998 juga mengatur kewajiban asasi manusia. Seperti berikut ini.
1.      Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Setiap orang wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
3.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu juga memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat yang demokratis.

Ø  Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia:
1.      Hak asasi pribadi / personal Right:
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Right
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi


3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
c.       Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan & penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
a.       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.      Hak mendapatkan pengajaran
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Ø Peran Serta Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
Untuk mengupayakan pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM, diperlukan partisipasi dari berbagai elmen bangsa baik dari pemerintah, masyarakat maupun lembaga-lembaga independen yang terkait. Apabila dari masing – masing elemen bangsa tidak ada kesadaran untuk menegakkan HAM, akan berdampak buruk bagi kredibilitas bangsa ini sendiri.
1.      Konsekuensi suatu Negara yang tidak menegakkan HAM
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, kemungkinan pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia tidak akan terwujud (Pasal 1 angka 2 UU No.30 tahun 1999). Komisi Nasional HAM yang seharusnya memperoleh otoritas penuh permasalahan HAM, justru dihambat oleh beberapa pihak.
Di Negara Indonesia, konsekuensi penegakkan HAM dilakukan melalui penetapan undang-undang yang diatur dalam UU No. 39Tahun 1999 sedangkan pengadilan atas pelanggaran HAM berdasarkan UU No. 26 tahun2000. Apabila suatu Negara tidak menegakkan HAM, maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan di antaranya sebagai berikut.
a.       Negara tersebut akan dikucilkan dari percaturan dunia internasional.
b.      Adanya tuntutan-tuntutan dari LSM-LSM nasional maupun internasional terhadap dari pemerintah dari Negara yang bersangkutan.
c.       Jika terjadi pelanggaran HAM, misalnya genosida(pembantaian missal) dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya, maka melalui resolusi Dewan keamanan PBB, pemimpin Negara yang bersangkutan dapat dituntut untuk diajukan ke Mahkamah Internasional.

2.      Peranan Siswa dalam penegakan HAM
Anda sebagai siswa sekaligus sebagai generasi muda, memiliki peran yang besar dalam menegakan HAM. Peranan siswa dalam penegakan HAM dapat dilakukan sehari-hari.
a.      Dalam kehidupan bermasyarakat.
1)      Mencegah segala tindakan atau perbutan yang mengarah kepelanggaran HAM, baik oleh diri sendiri maupun yang dilakukan orang lain.
2)      Menghindari perbuatan yang kiranya dapat merendahkan, melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
b.      Dalam kehudupan berbangsa dan bernegara.
1)      Bersedia menjadi saksi dalam proses dipengadilan jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
2)      Melaporkan pada pihak yang berwajib (Komnas HAM) jika melihat peristwa pelanggaran HAM.
Ø Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
Dalam suatu masyarakat internasional, hak asasi manusia diakui secara resmi melalui The Universal Declaration of Human Rights sejak tanggal 10 Desember 1948. Kemudian hak-hak asasi manusia dijabarkan dalam berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bansa (PBB) dalam bentuk konvensi ini mengikat setiap Negara yang ikut menandatanganinya.
1.      Instrumen Hukum HAM Internasional
Instrumen terpenting HAM yang merupakan induk dari seluruh instrument HAM lainya adalah The International Bill of human rights terdiri dari tiga dokumen pokok. Instrumen ini diresmikan tanggal 10 Desember 1948 terdiri dari 30 pasal.Kewajiban asasi manusia dalam pasal 29 deklarasi ini antara lain sebagai berikut.
a.       Setiap seorang mengemban kewajiban terhadap masyarakat yang merupakan satu-satunya wadah yang memungkinkan pengembangan jati dirinya secara bebas dan sepenuh-penuhnya.
b.      Dalam melaksanakan hak serta kemerdekaanya, setiap orang hanya bisa dibatasi menurut(batas) yang ditentukan oleh hukum, dengan tujuan menjamin pengakuan serta penghormatan yang pantas untuk hak dan kemerdekaan orang lain serta memenuhi secara adil tuntutan kesusilaan,keamanan dan ketertiban umum serta kesejahteraan rakyat dalam suatu masyarakat demokratis.

c.       Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ini sama sekali tidak boleh dipergunakan dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa:
a)      Perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia di Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya
b)      Perjanjian Internasional ini terdiri dari 31 pasal . Ditinjau dari subtansinya ini mencakup jaminan terhadap hak asasi perseorangan pria dan wanita, keluarga,pekerja dan masyarakat dalam bidan ekonomi,social dan budaya. Negara-negara yang menandatangi perjanjian ini berkewajiban untuk menyampaikan laporan berkala pada The Human Rights Commission PBB serta kesedian untuk ditinjau bila perlu.
c)      Perjanjian Internasional tentang Hak Asasi Manusia dalam Bidang Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara.Perjanjian Internasional ini terdiri 53 pasal dan subtansinya mencakup jaminan terhadap hak-hak manusia perseorangan, baik pria maupun wanita, dewasa maupun anak-anak, masyarakat,bangsa,serta kelompok-kelompok minoritas etnik,agama atupun bahasa.
Instrumen hukum HAM lainya yang telah diratifikasi atau ditandatangani Indonesia adalah sebagai berikut.
a)      Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Diratifikasi dengan UU No. 59 Tahun 1958.
b)      Konvensi tentang hak politik kaum perempuan. Diratifikasi dengan UU No. 68 Tahun 1958.
c)      Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Diratifikasi dengan UU No.7 Tahun 1984.
d)     Konvensi hak anak. Dirativikasi dengan Keppres No,36 Tahun 1990.
e)      Protokol tambahan konvensi hak anak tentang perdagangan anak, prostitusi anak dan pornografi anak.Ditandatangani tanggal 24 September 2001.
f)       Protokol tambahan konvesi hak anak tentang keterlibatan anak dalam konvlik bersenjata.Ditandatangani tanggal 24 september 2001.
g)      Konvensi pelanggaran, pengembangan produksi dan penyimpangan senjata biologis dan penyimpanan serta pemusnahannya. Diratifikasi dengan UU No. 48 Tahun 1993.
h)      Konvensi Internasional terhadap anti apartheid dalam olahraga. Diratifikasi dengan UU No. 48 Tahun 1993.
i)        Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan dan penghukuman lain yang kejam. Diratifikasi dengan UU No.5 Tahun 1998.
j)        Konvensi Organisasi buruh internasional no 87,1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
k)      Konvensi Internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial. Diratifikasi dengan UU No.29 Tahun 1999.

l)        Optional protocol konvensi  tentang penghapusan semua bentuk Diskrimnasi terhadap perempuan . Ditandatangani Maret 2000, belum bisa diratifikasi.
m)    Konvensi Internasional untuk penghentian pembiayaan terorisme. Ditandatangani tanggal 24 September 2001.
2.      Peradilan HAM Internasional
Peradilan HAM merupakan lembaga perlindungan hak asasi manusia yang dibentuk untuk memenuhi tuntutan masyarakat cecara umum.Apabila menurut pengawasan PBB terhadap suatu Negara terhadap pelanggaran HAM yang berat dan Negara tersebut tidak mampu melindungi hak asasi warga negaranya serta tidak mampu mengadili pelakunya, maka komisi HAM –PBB dapat merekomondasikan campur tangan PBB dan mengadili para pelakunya di pengadilan Internasional.
Mekanisme komisi HAM PBB hingga pada proses peradilan HAM internasional sebagai berikut.
a.       Melakukan pengkajian, yaitu mengkaji pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di suatu Negara maupun secara global.
b.      Hasil temuan /kajian komisi itu dimuat dalam year Book of Human Rights. Kemudian disampaikan kepada siding umum PBB.
c.       Setiap warga Negara dan atau Negara anggota PBB berhak mengadu atau melaporkan tindakan dugaan HAM kepada komisi ini.
d.      Mahkamah Internasional bertugas menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan dari anggota maupun warga Negara anggota PBB.
Pembentukan International Crime Court (ICC) melalui siding Unitet Nations Diplomatic Conference on Criminal Court, 17 Juni 1998 di Roma,Italia, diharapkan dapat diharapkan dapat berfungsi untuk melengkapi upaya menegakkan perlindungan HAM apabila pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM tidak dapat diselesaikan oleh pengadilan nasional masing-masing Negara. Dalam konferensi diplomatic PBB tentang pengadilan kejahatan, disepakati bahwa kejahatan-kejahatan yang serius menurut International Crime Court(ICC) adalah sebagai berikut.
1)      The Crime of genocide(pemusnahan missal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu).
2)      Crime Against humanity (kejahatan melawan kemanusiaan).
3)      War Crime (kejahatan Perang)
4)      The Crime aggression (penyerangan suatu bangsa atu Negara terhadap bangsa atau Negara lain).
Ø Upaya penegakkan HAM di dunia
Secara umum hak asasi manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengat kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada ,mustahil kita akan hidup sebagai manusia.

1.      Magna Charta (Piagam Agung)15 juni 1215
         Merupakan piagam pertama yang mengakui hak kemerdekaan diri dan amat mashur di Eropa.penandatanganan piagam ini lahir pada masa pemerintahan Raja John Lockland.Isi Magna Charta sebagai berikut.
a.       Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan,hak,dan kebebasan gereja inggris.
b.      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut.
1)      Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
2)      Polisi atau jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
3)      Seseorang yang bukan budak tidak akan di tahan,di tangkap,dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakkannya.
4)      Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan,raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.      Hobeas Corpus Act,1674
          Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Charles ll yang memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan di tahan dengan semena-menakecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku.
3.      Bill of  Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia)1689
         Piagam ini diciptakan oleh parlemen inggris sebagai tuntunan kepada Prince of Orange dan memuat pengakuan terhadap hak petisi,kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen dan pemilihan parlemen harus bebas. Bill of Right merupakan undang-undang yang diterima parlemen  inggris yang isinya mengatur tentang :
a.       Kebebasan dalam  pemilihan anggota parlemen
b.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c.       Pajak,undang-undang,dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d.      Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e.       Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

4.      Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika),4 juli 1776
          Piagam ini merupakan piagam hak asasi manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Yang Maha Pencipta semua manusia dianugerahi hak hidup,hak kemerdekaan dan hak kebebasan untuk menikmati kebahagiaan (life,liberty,and property).Pemikiran ini mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat amerika untuk memberontak  melawan penguasa ingris tahun 1776.

5.      Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara),14 juli 1789.
         Undang-undang ini dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai pahlawan terhadap  kesewenang-wenangan Raja Loxuis XVI.Revolusi ini diprakasai oleh Jean Jacques,Voltaire,dan Montesquieu dengan semboyanya liberte,egalite,dan fraternite(kemerdekaan,persamaan,dan persaudaraan)
6.      Right of Self Determination,januari 1918
         Naskah ini diusulkan T. Woodrow Wilson (Presiden Amerika Serikat) yang memuat 14 pasal sebagai dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
7.      The Four Freedom(Empat Kebebasan)1941
         Naskah ini dicetuskan oleh Franklin D.Roosevelt(Presiden Amerika Serikat)yang  memuat kebebasan berbicara,menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa ketakutan dan kebebasan dari segala kekurangan.
8.      The Universal Declaration of  Human Rights, 10 Desember  1948
         Piagam ini memuat 30 pasal pernyataan umum tentang hak-hak asasi  manusia yang diterima dan diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.Oleh  karena itu setiap tanggal 10 Desember oleh negara-negara anggota PBB diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia sedunia.
Deklarasi yang memiliki 30 pasal ini,secara garis besar berbicara mengenai hak-hak dan jaminan agar setiap individu bisa hidup dan dijamin.
a.       Tidak boleh ada satu orang pun yang leluasa membunuhnya (life),
b.      Tidak ada individu lain yang menyiksanya(no torture),dan
c.       Kebebasannya (liberty).

Perlindungan dan  pemajuan hak asasi manusia dilakukan hal berikut.
a.       Hak hidup beragama,tidak disiksa,kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak untuk tidak diperbudak ,hak untuk diakui  sebagai  pribadi di hadapan hukum dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
b.      Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
c.       Kelompok masyarakat yang rentan,seperti anak-anak dan fakir miskin berhak mendapatkan perlindungan yang lebih  terhadap hak asasinya.
d.      Identitas budaya masyarakat tradisional termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,selaras dengan perkembangan  zaman.

e.       Hak warga negara  untuk berkomunikasi  dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi.
f.       Dalam pemenuhan hak asasi manusia,lelaki dan perempuan berhak mendapatkan  perlakuan dan perlindungan yang sama.
g.      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum  yang demokratis,pelasanaan hak  asasi manusia dijamin,diatur dan dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan.
h.      Perlindungan,pemajuan,penegakkan dan  pemenuhan hak asasi  manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah,tanpa mengurangi peran serta masyarakat.

Ø Upaya Penegakan  HAM di indonesia
             Harmonisasi perundang-undangan  nasional di bidang HAM  ini diperlukan lembaga-lembaga independen yang mengawasi  jalannya undang-undang tersebut.Tugasnya antara lain sebagai berikut.
1.      Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati,menegakkan,dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada seluruh masyarakat.
2.      Menugaskan kepada presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang  HAM,sepanjang  tidak  bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Pada kenyataannya,hambatan dan tantangan itu muncul dari masyarakat yang selalu merasa dirugikan,perlakuan kurang baik dan aparat. Pemerintah yang sebenarnya ikut menjunjung tinggi hak asasi manusia atau sifat egois yang berlebihan untuk  menuntut  HAM (hak asasi manusia)dari pada KAM (kewajiban asasi manusia)
1.      Hambatan
a.       Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk  melaporkan  pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
b.      Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM.
c.       Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
d.      Masalah hakim ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir,meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan-pelatihan dan penanaman hak asasi manusia. LSM hak  asasi  manusia  pun  ternyata  tidak  banyak  yang  tersedia. Banyak tokoh-tokoh HAM   yang telah terikat oleh tugas di lembaga lain.
e.       Sulinya mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup.
f.       Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas,masih tersisa pertanyaan banding


dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke mahkamah agung.
2.      Tantangan
a.       Dengan disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang hak-hak asasi manusia ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU Nomor 26 disahkan tidak dapat  diadili berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia ,sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang benar tidak mungkin  lagi disekesaikan berdasarkan peradilan HAM,misalnya;
1)      Kasus penembakan mahasiswa Tri Sakti pada bulan Mei 1998
2)      Peristiwa tanjung priok pada bulan september 1984
b.      Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut (nonrektroaktif)memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara ,akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu.
c.       Nebis in idem(double jeopardy).asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa.namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida(pembantaian massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan,mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
3.      Kelembagaan
a.       Komnas HAM
b.      Pengadilan HAM
c.       Pengadilan HAM Ad Hoc
d.      Komisi kebenaran dan rekonsiliasi

Ø Proses Penegakkan HAM di Indonesia
1.      Penegasan penyelidikan hanya dapat di lakukan oleh komisi Nasional Hak Asasi  Manusia (Komnas HAM ),sehingga semua pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
2.      Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM atau peradilan khusus.
3.      Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan,penuntutan dan pemeriksdaan di pengadilan.
4.      Perlindungan para korban dan saksi.
5.      Kompensasi para korban semestinya mendapat kompensasi,hanya ini belum secara tegas diatur dalam UU No.26 Tahun 2000.
Ø Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945
1.      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
2.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)

3.      Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
4.      Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
5.      Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
6.      Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
7.      Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
8.      Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
9.      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
10.  Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
11.  Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
12.  Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
13.  Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
14.  Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
15.  Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
16.  Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
17.  Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
18.  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
19.  Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
20.  Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
21.  Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
22.  Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
23.  Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
24.  Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
25.  Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
26.  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
27.  Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
28.  Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar